Wamen Otto Hasibuan Minta Penegak Hukum Hati-hati Pakai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut dua pasal dalam UU Tipikor itu kontroversial dan sudah lama diperdebatkan.
"Berharap kepada penegak hukum agar menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 ini sebaik-baiknya dengan hati-hati dan dengan sejujurnya jangan sampai diberlakukan dengan cara tidak adil," kata Otto dalam acara seminar bertajuk 'Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana Korupsi," yang digelar Lembaga Kajian Hukum UI Bersama Katadata Insight Center (KIC), di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (14/11).
Otto berharap penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan hati-hati dan menjunjung keadilan. "Pasal 2 dan Pasal 3 ini selalu menjadi kontroversi bagi kita semua," kata Otto.
Ia menuturkan, di dalam Pasal 2 menyoroti pelanggaran melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain. Lalu dalam Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
Otto menyebut, perdebatan muncul lantaran pasal tersebut dianggap terlalu lentur karena tidak menggambarkan tentang actus reus.
"Argumen lain yang muncul adalah sering dipersoalkan oleh para pengacara bagaimana peranan business judgement rules-nya itu bagaimana sebetulnya itu, bagaimana, apakah tidak dipertimbangkan, gitu," kata Otto.
Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa business judgement rules harus dipertimbangkan, namun jangan menutupi perbuatan pidana.
"Ini selalu ada dua sisi, ada juga mengatakan bahwa bagaimana dengan mens rea selama ini sebetulnya orang mengatakan bahwa mens rea tidak begitu banyak yang diperhatikan," kata dia.