Birokrasi Bisa Makin Ruwet, Gibran Diminta Buat Aturan Posko Lapor Mas Wapres
Pakar birokrasi menyarankan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk menerbitkan aturan pelaksana posko pengaduan layanan publik 'Lapor Mas Wapres'. Pengadaan instrumen hukum ini dianggap penting untuk menghindari adanya tumpang tindih birokrasi.
Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, berpendapat penerapan 'Lapor Mas Wapres' sebagai layanan pengaduan masyarakat baiknya diatur dalam sebuah peraturan.
"Tentunya bagi lembaga yang melakukan penyelenggaraan dan pelaksanaan 'Lapor Mas Wapres' memiliki tugas dan tanggung jawab baru. Untuk itu perlu pembentukan peraturan pelaksanaannya," kata Nova lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (14/11).
Nova menyebut pembentukan produk hukum yang mengatur spesifik program 'Lapor Mas Wapres' semata-mata untuk menciptakan pelayanan publik yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Ia juga menilai program ini merupakan terobosan yang baik.
Melalui program tersebut, fungsi Wapres kini berperan sebagai akselerator atas keluhan publik untuk diteruskan ke setiap kementerian dan lembaga. "Fungsi Wapres tidak lagi jadi 'ban serep' sebagaimana praktik pemerintahan sebelumnya," ujar Nova.
Posko 'Lapor Mas Wapres' terbuka untuk umum di Istana Wapres yang terletak di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat. Program ini buka dari hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Istana Wapres mematok kuota maksimal pengaduan hingga 50-60 orang per harinya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keberadaan Posko 'Lapor Mas Wapres' merupakan inovasi pemerintah untuk melonggarkan sekat komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.
"Seluruh mekanisme coba pemerintah jajaki, melalui struktur kementerian," kata Prasetyo saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta pada Rabu (13/11).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa inisiasi pembentukan posko 'Lapor Mas Wapres' berasal seluruhnya dari Wapres Gibran. "Karena beban atau masalah masyarakat itu sudah tidak bisa untuk tidak direspons dengan cepat," ujar Prasetyo.
Ragam Aduan Warga
Masyarakat yang datang ke posko 'Lapor Mas Wapres' membawa aduan yang beragam, mulai dari masalah ekonomi pribadi hingga yang berkaitan dengan polemik bisnis perusahaan.
Satu di antara para pengadu itu adalah Desiriah. Perempuan asal Tangerang itu mengajukan permintaan kepada Gibran agar menjadi salah satu penerima bantuan sosial alias Bansos.
Desi mengaku saat ini memiliki tiga orang anak lulusan sekolah menengah atas yang seluruhnya belum mendapat pekerjaan. Perempuan 45 tahun itu menambahkan, anak sulungnya yang kini berusia 24 tahun belum juga mendapat pekerjaan meski sudah lulus sekolah sejak enam tahun lalu.
“Saya ke sini sendiri, saya mau minta bansos dan kerjaan buat anak saya,” kata Desi saat ditemui di lokasi sesuai menyampaikan aduan ke posko 'Lapor Mas Wapres' pada Senin (11/11).
Lain halnya dengan Simson Sitinjak. Pria berusia 42 tahun asal Batam, Kepulauan Riau, itu mengadukan sengketa bisnis perjanjian kerja sama dengan sebuah perusahaan swasta di Jakarta.
Lewat aduannya ke Posko 'Lapor Mas Wapres', Simson memohon bantuan untuk penyelesaian damai dengan pihak kepolisian untuk pengembalian mobil dan pihak penyewa material dapat menyelesaikan kewajibannya.
Pihak petugas Istana Wapres memberikan komitmen 14 hari untuk penyelesaian perkara yang dialami oleh Simson. Adapun Simson berencana untuk kembali ke Istana Wapres dalam 14 hari ke depan untuk menagih kepastian tersebut.