Lapor Mas Wapres Terima Hampir 300 Aduan, Mayoritas Soal Pendidikan hingga Tanah
Posko 'Lapor Mas Wapres' telah menerima 296 aduan masyarakat sejak dibuka pertama kali pada Senin, 11 November lalu. Mayoritas laporan yang diadukan ke Posko ini bersinggungan dengan perkara pendidikan, kesehatan dan sengketa tanah.
Posko pengaduan ini berada di Istana Wakil Presiden (Wapres) yang terletak di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat. Program ini buka dari hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, menjelaskan bahwa 'Lapor Mas Wapres' merupakan bagian yang terintegrasi dengan program Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!). Fungsi koordinasinya dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lapor! merupakan platform terpadu untuk mengajukan pengaduan masyarakat terkait dengan berbagai kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Setiap kementerian atau lembaga yang terlibat dalam program ini memiliki akses untuk menerima laporan yang sesuai dengan bidang kerjanya.
Pengaduan terkait pelayanan kesehatan dapat diteruskan ke Kementerian Kesehatan, sementara pengaduan terkait pendidikan bisa diteruskan ke Kementerian Pendidikan.
"Ini jadi satu kanal yang kemudian ditindaklanjuti sekaligus menjadi bahan masukkan bagi pemerintah," kalau Prita dalam konferensi pers di Istana Wapres pada Kamis (14/11).
Dia mengatakan program 'Lapor Mas Wapres' merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
"Jadi ini bukan program berdiri sendiri, sudah ada hukumnya yang kemudian terintegrasi dengan program yang ada," ujar Prita.
Sedangkan pakar birokrasi menyarankan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk menerbitkan aturan pelaksana posko pengaduan layanan publik 'Lapor Mas Wapres'. Pengadaan instrumen hukum ini dianggap penting untuk menghindari adanya tumpang tindih birokrasi.
Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, berpendapat penerapan 'Lapor Mas Wapres' sebagai layanan pengaduan masyarakat baiknya diatur dalam sebuah peraturan.
"Tentunya bagi lembaga yang melakukan penyelenggaraan dan pelaksanaan 'Lapor Mas Wapres' memiliki tugas dan tanggung jawab baru. Untuk itu perlu pembentukan peraturan pelaksanaannya," kata Nova lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (14/11).