Gibran Berencana Buka Posko Aduan Lapor Mas Wapres Sampai 2029

Muhamad Fajar Riyandanu
14 November 2024, 17:10
gibran, wapres, lapor mas wapres
ANTARA FOTO/Sakti Karuru/Spt.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan buku ke sejumlah anak di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (13/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk membuka posko pengaduan masyarakat 'Lapor Mas Wapres' hingga masa akhir jabatan pada 2029 mendatang.

Program ini terbuka untuk umum di Istana Wapres yang terletak di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat. 'Lapor Mas Wapres' ini buka dari hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, mengatakan posko 'Lapor Mas Wapres' merupakan program jangka panjang hingga masa akhir masa jabatan Wapres Gibran.

Dia menegaskan, 'Lapor Mas Wapres' bukan proyek yang diciptakan dengan tujuan untuk jangka waktu terbatas alias ad hoc. "Ini adalah komitmen dari Mas Wapres untuk mendekatkan layanan publik ke masyarakat. Jadi ini akan terus dilanjutkan," kata Prita dalam konferensi pers di Istana Wapres pada Kamis (14/11).

Prita menyebut, Posko 'Lapor Mas Wapres' telah menerima 296 aduan masyarakat sejak dibuka pertama kali pada Senin, 11 November lalu. Mayoritas laporan yang diadukan ke Posko ini bersinggungan dengan perkara pendidikan, kesehatan dan sengketa tanah.

Prita Laura, menjelaskan bahwa 'Lapor Mas Wapres' merupakan bagian yang terintegrasi dengan program Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!). Fungsi koordinasinya dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Layanan Lapor Mas Wapres
Layanan Lapor Mas Wapres (ANTARA FOTO/Fauzan/nym.)

Lapor! merupakan platform terpadu untuk mengajukan pengaduan masyarakat terkait dengan berbagai kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Setiap kementerian atau lembaga yang terlibat dalam program ini memiliki akses untuk menerima laporan yang sesuai dengan bidang kerjanya.

Pengaduan terkait pelayanan kesehatan dapat diteruskan ke Kementerian Kesehatan, sementara pengaduan terkait pendidikan bisa diteruskan ke Kementerian Pendidikan.

Prita mengatakan, catatan aduan masyarakat yang terhimpun dari program 'Lapor Mas Wapres' bakal terkonsolidasi dan terhubung dengan Program Lapor! yang ada di 76 lembaga dan 493 pemerintah daerah.

"Jadi ini bukan satu-satunya kanal laporan. Ini memaksimalkan penerimaan laporan masyarakat," ujar Prita.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...