Melonjak Empat Kali Lipat, 4.000 Suami Istri Cerai karena Judi Online
Sebanyak 4.000 suami istri bercerai karena judi online, menurut catatan Kementerian Agama atau Kemenag. Jumlahnya meningkat empat kali lipat dibandingkan 2019.
“Hanya 1.000-an pada 2019. Data kami kemarin, meningkat sampai 4.000-an perceraian akibat judi online,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar saat membuka Musyawarah Nasional atau Munas ke-XVII Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan alias BP4 dikutip dari keterangan pers, Rabu (20/11).
Ia mengajak BP4 untuk lebih banyak mengkaji data-data kuantitatif guna memahami cara terbaik dalam menurunkan angka perceraian.
Kemenag melibatkan lebih dari 5.900 Kantor Urusan Agama atau KUA dan lebih dari 50.000 penyuluh agama dalam memberantas judi online. Dalam waktu dekat, Kemenag akan memberikan tema khotbah khusus terkait bahaya judol.
“Kami memiliki 800 ribu masjid. Belum lagi, satu juga musala, langgar, surau dan meunasah. Begitu juga rumah ibadah agama lain. Semua dilakukan dalam rangka memproteksi masyarakat dari judi online," ujarnya.
Kemenag juga mengajak Majelis Ulama Indonesia alias MUI untuk memberikan penegasan terkait fatwa haram judi online.