Mahfud MD Anggap Kasus Tom Lembong Sarat Kepentingan Politis
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai penangkapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bernuansa politis. Tom saat ini berstatus tersangka setelah Kejaksaan Agung menyangka Tom terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Mahfud beranggapan perkara itu mengarah kepada politisasi karena hanya Tom Lembong yang diperiksa terkait dugaan korupsi importasi gula. Padahal menurut mantan menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu 4 menteri setelah Tom Lembong juga melaksanakan kegiatan serupa.
“Tom lembong membuat (kebijakan) itu sudah lama, seumpama dulu salah kok kenapa dibiarkan,” ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk ‘Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi’ oleh Universitas Paramadina & Institut Harkat Negeri pada Kamis (21/11).
Mahfud juga menyoroti sikap Kejaksaan Agung yang belum mengumumkan unsur kerugian negara dalam kasus Tom Lembong. Menurut Mahfud, Kejagung harus bisa menjelaskan dengan lebih detail kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melanggar hukum yang disangkakan kepada Tom.
“Bahwa dia memperkaya orang lain, iya. Melanggar aturan, iya. Karena katanya ada kebijakan yang sebetulnya tidak boleh dilakukan. Tapi kerugian negaranya apa?” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 berinisial Charles Sitorus sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah.
Izin yang diberikan Tom kepada PT AP yang kemudian digunakan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. dalam pemberantasan korupsi telah menjadi instrumen agenda setting pelemahan KPK dengan memilih pimpinan KPK yang merupakan duta dari masing-masing organ negara.