Prabowo Maraton Gelar Rapat Usai Dinas Luar, Bahas Nasib UMP hingga Danantara

Muhamad Fajar Riyandanu
25 November 2024, 15:27
Prabowo
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (25/11). Ratas hari ini berjalan secara maraton dengan beragam tema. 

Salah satu yang bakal dibahas Prabowo bersama para menteri adalah soal  penetapan upah minimum provinsi (UMP). Prabowo juga akan membicarakan tindak lanjut pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) hingga perencanaan program swasembada pangan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, tiba di Istana sekira pukul 14.10 WIB. Ratas hari ini merupakan yang pertama sejak presiden menjalani rangkaian kunjungan kerja (kunker) luar negeri selama 16 hari.

“Pak presiden baru pulang, ada yg mau dilaporkan terkait ketenagakerjaan. Sekalian update arahan dari beliau,” kata Yassierli.

Dia enggan bicara banyak soal agenda ratas di Istana kali ini. Meski begitu, dia mengatakan agenda ratas hari ini juga membahas soal pembentukkan instrumen hukum yang mengatur upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Yassierli juga mengakui dirinya tidak bisa memberikan tanggal pasti soal pengumuman besaran penetapan UMP untuk tahun depan. Dia mengatakan pemerintah masih membahas formulasi perhitungan kenaikan UMP 2025.

Penetapan UMP sejatinya ditargetkan rampung sebelum 21 November. Ketentuan termin tersebut tertulis di dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Keterlambatan pengumuman UMP ini merupakan dampak pemerintah yang tengah beradaptasi dalam menyesuaikan rumusan besaran upah karena hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan buruh dalam uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja alias UU Ciptaker. 

Majelis hakim menilai komponen 'indeks tertentu' dalam undang-undang tersebut tidak memiliki penjelasan rinci dan perlu diberikan pemaknaan. Dalam putusannya hakim MK hakim menyatakan bahwa frasa 'indeks tertentu' dalam Pasal 88 D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88 D tertulis, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. “Tahun ini kan kondisi spesial karena ada putusan MK,” ujar Yassierli.

Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga menanggapi keluhan buruh soal skema penetapan UMP tahun ini yang dibagi menjadi dua katerogori, yakni UMP untuk industri padat karya dan UMP untuk industri padat modal. “Kan masih dalam rumusan. Apa yang mau ditolak, kan belum selesai rumusannya,” ujar Yassierli.

Buruh Berharap Putusan Prabowo

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti usulan peraturan menteri tenaga kerja yang baru tentang upah minimum 2025 yang diusulkan oleh Yassierli. KSPI mengatakan usulan tersebut bertentangan dengan keputusan MK.

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan MK karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak," kata Said Iqbal dalam siaran pers, Senin (25/11).

Selain membahas soal UMP, Prabowo juga akan membahas kelanjutan rencana pembentukan Danantara. Lembaga ini nantinya akan menjadi induk dari seluruh holding Badan Usaha Milik Negara. Pembentukan Danantara diharapkan bisa membuat pengelolaan BUMN menjadi lebih efisien dan bisa bersaing dengan pemain global. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...