Apakah 27 November 2024 Libur atau Tidak? Ini Informasinya

Destiara Anggita Putri
26 November 2024, 13:58
Apakah 27 November 2024 Libur atau Tidak?
Freepik.com
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pada Rabu (27/11) besok, Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak untuk pertama kalinya di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Karena dilaksanakan secara serentak, apakah 27 November 2024 termasuk hari libur atau tidak? Berikut di bawah ini informasinya.

Pemungutan suara ulang di Banten
Apakah 27 November 2024 Libur atau Tidak? Ini Informasinya (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.)

Apakah 27 November 2024 Libur atau Tidak?

Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada 2024 yaitu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, penetapan libur Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Adapun berdasarkan penjelasan dari Tito, keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya.

Tidak hanya itu, ketentuan lebih lanjut perihal libur Pilkada 2024 juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Dokumen tersebut mengatur hak pekerja atau buruh perihal pilkada tahun ini.

Berdasarkan keputusan tersebut terdapat tiga poin penting pada hari pelaksanaan Pilkada 2024:

  • Hari libur nasional: Tanggal pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional, dan dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan untuk mendukung kelancaran pemilu.
  • Hak Pekerja: Pengusaha diwajibkan memberikan waktu dan kesempatan bagi pekerja/buruh untuk melaksanakan pemilu.
  • Upah Kerja: Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pelaksanaan pemilu berhak untuk mendapat upah kerja lembur atau hak lain sesuai dengan aturan undang-undang.

Link Download Surat Edaran dan Keppres Libur Pilkada 2024

Berdasarkan informasi yang telah dijelaskan sebelumnya, pemerintah intinya telah resmi menetapkan libur nasional pada 27 November 2024 melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2004.

Untuk melihat secara jelas isi dari kedua dokumen tersebut, berikut ini link yang bisa diunduh:

Demikian informasi mengenai apakah 27 November 2024 libur atau tidak beserta informasi lainnya yang penting diketahui.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...