Ini Syarat Pilkada Dua Putaran, Hanya Dapat Terjadi di Pilgub Jakarta
Apa syarat pilkada dua putaran? Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada hari Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Informasi mengenai putaran pilkada mungkin belum diketahui oleh semua pemilih.
Pilkada serentak di 545 daerah, selain Pilgub Jakarta akan dilaksanakan dalam satu putaran saja, di mana pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak akan dianggap sebagai pemenang. Aturan ini tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ini Syarat Pilkada Dua Putaran
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 wilayah, yang terdiri dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pilkada 2024 kali ini, akan diadakan dalam satu putaran, kecuali Provinsi DKI Jakarta.
Syarat pilkada dua putaran jika pada hari pencoblosan 27 November 2024, tiga pasangan calon yang bersaing, tidak ada yang memperoleh lebih dari 50 persen suara. Putaran kedua, akan diikuti oleh pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua, sementara pasangan calon dengan suara terbanyak terendah akan tersingkir.
Penentuan pasangan calon pemenang akan didasarkan pada Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024, yang dijadwalkan berlangsung setelah pemilihan pada Rabu (27/11/2024) hingga 16 Desember 2024.
Pilkada di Jakarta Bisa Berlangsung 2 Putaran
Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki keistimewaan untuk mengadakan Pilkada hingga dua putaran, di antara 545 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024.
Dengan demikian, jika pada Pilkada 27 November 2024 di Jakarta terdapat tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan tidak ada kandidat yang memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka akan diadakan putaran kedua. Putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua dari putaran pertama.
Pilkada Jakarta 2024 hanya akan berlangsung pada tingkat Gubernur, dengan tiga pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPUD Jakarta. Pasangan pertama adalah Pramono Anung-Rano Karno yang didukung oleh PDIP.
Pasangan kedua, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, didukung oleh sejumlah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju Plus. Pasangan terakhir adalah Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju melalui jalur independen.
Itulah syarat pilkada dua putaran yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pilkada dua putaran hanya dapat terjadi di Jakarta, jika tidak ada pasangan calon yang mampu meraih suara 50%.