Pramono Anung dan Dharma Pongrekun Mencoblos di Jakarta, RK di TPS Bandung
Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung bersama keluarganya mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 046, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Pramono bersama istri dan putrinya tiba sekira pukul 07.45 WIB. Pram mengenakan pakaian putih, sedangkan istrinya mengenakan batik, dan putrinya memakai pakaian berwarna oranye.
Pramono berharap, perhitungan suara Pilgub Jakarta berjalan lancar dan terbuka."Mudah-mudahan perhitungannya juga berjalan dengan lancar, terbuka, transparan," kata Pramono usai mencoblos, Rabu (27/11).
Terdapat tiga pasangan calon yang berlaga di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Berdasarkan nomor urutnya yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno.
Ridwan Kamil mencoblos di Kota Bandung, dan Dharma Pongrekun mencoblos di TPS 31 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sebelum ke Bandung, Kang Emil berziarah ke makam Pangeran Jayakarta di Jalan Jatinegara kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu pagi. Dia akan kembali ke Jakarta untuk melihat hasil hitung cepat (quick count) di posko pemenangan.
RK-Suswono didukung oleh PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PKB, PSI, Partai Demokrat, PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, Perindo, PPP, PBB, Prima dan PKN. Sementara Dharma-Kun merupakan pasangan yang maju lewat jalur independen. Lalu Pramono-Rano diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pilkada Dua Putaran Hanya Bisa Terjadi di Jakarta
Pemilihan Gubernur Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat digelar dalam dua putaran di Pilkada serentak 2024. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia, calon yang bersaing nantinya wajib mendapat suara lebih dari 50 persen suara.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan aturan itu, ketiga pasangan calon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno perlu memenangkan lebih dari 50 persen suara. Jika tidak, akan dilanjutkan dengan putaran kedua.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.