Cak Lontong Sebut Pramono - Rano Sudah Menang Pilgub Jakarta Satu Putaran

Ade Rosman
27 November 2024, 19:45
Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers terkait hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers terkait hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung - Rano Karno Lies Hartono alias Cak Lontong menyatakan pasangan calon nomor urut 3 itu telah memenangkan Pilgub Jakarta dalam satu putaran.

Perhitungan ini berdasarkan pada hasil quick count atau hitung cepat dari sejumlah lembaga survei."Semua lembaga survei memenangkan Mas Pram dan Bang Doel, dan ada enam di antaranya dan itu sebagian besar menempatkan Mas Pram dan Bang Doel di atas 50%," kata Cak Lontong di Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Berdasarkan hasil quick count, Cak Lontong menyebut Pramono-Rano telah memenangkan Pilgub Jakarta dalam satu putaran.

"Berdasarkan hasil tersebut, kita bisa menyatakan bahwa Pilkada Jakarta berlangsung satu putaran. Karena ini juga sama hasilnya dengan real count yang sedang berjalan," kata Cak Lontong.

Cak Lontong menyatakan tim Pramono - Rano memiliki semua bukti C1 lengkap, dan tengah proses menghitung. Dia menyebut berkas itu merupakan bukti yang kuat.

"Jadi kami mengharap untuk pihak-pihak yang ingin mungkin mengganggu kelancaran dari Pilkada ini untuk berpikir ulang karena kita sudah punya bukti kuat. Semua C1 sudah terkumpul pada Paslon nomor 3," kata dia.

Pemilihan Gubernur Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat digelar dalam dua putaran di Pilkada serentak 2024. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia, calon yang bersaing nantinya wajib mendapat suara lebih dari 50 persen suara.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan itu, ketiga pasangan calon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno perlu memenangkan lebih dari 50 persen suara. Jika tidak, pemilihan akan dilanjutkan dengan putaran kedua.


Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...