Cerita 21 WNI Ditawarkan Kerja di Thailand, Malah Jadi Operator Judol di Myanmar

Tia Dwitiani Komalasari
30 November 2024, 17:22
Sebanyak 21 warga negara Indonesia korban perdagangan orang atau TPPO tiba di Indonesia pada Jumat (29/11).
Kemlu
Sebanyak 21 warga negara Indonesia korban perdagangan orang atau TPPO tiba di Indonesia pada Jumat (29/11).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI
 
 

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok memfasilitasi pembebasan 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Pemerintah kemudian memulangkan 21 WNI tersebut menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (29/11) pukul 22.10 WIB.

Dikutip dari keterangan Kemlu, Sabtu (30/11), awalnya para korban direkrut dengan dijanjikan pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024.

Namun, sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi online atau judol di Myawaddy. Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.

Kemlu menerima pengaduan kasus 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024. Setelah itu, Kemlu berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk berbagai upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.

Langkah-langkah yang ditempuh meliputi Pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, Pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy. Kemlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban.

Pada 15 Oktober 2024, 21 WNI ini berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand. Pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, sehingga memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.

Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Kasus Baru Terus Bermunculan

Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara. Khusus di Myanmar, Kemlu telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy sejak 2023.

Namun, kasus baru terus bermunculan. Hingga saat ini, masih terdapat 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya.

Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara. Masyarakat diminta selalu memastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.



Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...