Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

Ferrika Lukmana Sari
7 Desember 2024, 13:20
Mary Jane
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) berjalan bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vazquez (kiri) sebelum penandatanganan perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati pemulangan terdakwa mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan berlangsung sebelum hari raya Natal mendatang atau 25 Desember 2
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.

“Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal pada 25 Desember 2024 yang akan datang,” kata Yusril usai penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12).

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memindahkan Mary Jane ke negara asalnya setelah proses diplomasi yang panjang.

“Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” ujarnya.

Menurut Yusril, pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane.

“Tidak ada satu pun yang mereka tolak. Kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan-kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di negara kita sendiri,” kata Yusril.

Pemerintah Filipina sepakat untuk menghormati putusan pengadilan Indonesia atas Mary Jane, yakni pidana mati. Namun, pembinaan kepada yang bersangkutan menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina.

Status Hukum Mary Jane di Filipina

Terkait status hukuman Mary Jane setelah dipindahkan, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.

“Kalau itu dilakukan oleh Presiden Marcos maka pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan itu karena otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana sudah kita serahkan kepada pemerintah Filipina,” ujarnya.

Menurut Yusril, teknis pemulangan Mary Jane masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto yang telah memfasilitasi pemulangan Mary Jane.

Ia mengatakan, pemindahan ini semakin menegaskan hubungan baik kedua negara yang sudah terjalin lama, sekaligus menegaskan kerja sama, sinergisitas, dan koordinasi di bawah rasa hormat terhadap kedaulatan masing-masing negara.

Raul berharap pemindahan Mary Jane dapat dilakukan secepatnya, sebelum 25 Desember 2024. Karena Natal tahun ini akan semakin menyenangkan bagi Filipina dan Indonesia.

“Ini akan menjadi Natal yang lebih bahagia bagi semua orang, bukan hanya bagi orang Filipina, tetapi juga bagi orang Indonesia dan yang paling penting bagi keluarga yang menderita, mereka ingin melihat keluarganya kembali dan merangkulnya,” kata Raul.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...