Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat dari Kepolisian, Kini jadi Tersangka

Ira Guslina Sufa
9 Desember 2024, 21:38
Polisi
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas untuk memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat. Hukuman itu dijatuhkan Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah lantaran menilai Robig terbukti bersalah menembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO. 

Sidang kode etik terhadap Aipda Robig digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12) mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto putusan diambil dengan berbagai pertimbangan.

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Artanto. 

Ia menyebut Komite Etik memberi kesempatan kepada Robig untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari. Dalam pertimbangannya Komite Etik menyatakan Robig melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut. "Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH," kata Chairul. 

Menurut Chairul putusan yang dibuat komite etik sesuai dengan harapan masyarakat. Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

"Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut," kata Andi. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Artanto. Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

Adapun Aipda Robig diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Sementara pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

Reporter: Antara, Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...