Jaksa Sebut Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 T, Jadi Pemberat Penjara 12 Tahun

Ade Rosman
10 Desember 2024, 07:34
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saling bersaksi dari masing-masing terdakwa.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Terdakwa Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Harvey Moeis telah merugikan negara Rp 300 triliun.

Suami Sandra Dewi itu dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12) malam.

Jaksa menuturkan, hal yang memberatkan Harvey karena mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Harvey juga disebut menguntungkan diri sendiri dengan memperoleh Rp 210 miliar. Uang tersebut merupakan hasil bagi dua dengan terdakwa Helena Lim, dari keseluruhan Rp 420 miliar.

"Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar, (kemudian) terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...