Update Sengketa Pilkada: MK Terima 254 Gugatan, Termasuk Sumut

Ade Rosman
11 Desember 2024, 15:17
mk, pilkada, sumut
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) didampingi tiga anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arsul Sani (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 254 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, jumlah pendaftaran itu didapatkan hingga Rabu (11/12) pukul 14.55 WIB.

MK masih akan menerima permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga pukul 23.59 WIB nanti. Sebanyak 254 pengajuan itu diklasifikasikan sebanyak 7 permohonan tingkat Gubernur, 202 tingkat bupati, 45 tingkat walikota.

Tercatat, permohonan tingkat Gubernur terdiri dari Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Sumatera Utara. Pasangan yang diusung PDIP di Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala juga telah mendaftar.

Sementara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono yang disebut-sebut akan mendaftarkan gugatan, hingga artikel ini ditulis, belum melakukan pendaftaran.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan sidang perkara gugatan sengketa Pilkada 2024 akan dilakukan setelah semua permohonan yang masuk mendapat nomor perkara. Nantinya, sidang akan dimulai pada Januari 2025.

"Sidang akan dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional," kata Suhartoyo dalam keterangannya, dikutip dari laman MK.

Sidang akan digelar dengan metode panel, tiap panel akan terdiri dari tiga hakim konstitusi. Suhartoyo juga menjanjikan setiap hakim bebas dari konflik kepentingan.

Suhartoyo juga optimistis hakim mampu menyelesaikan sengketa pilkada tepat waktu. Penangan perkara, palng lama dilakukan dalam 45 hari kerja sejak permohonan dicatat.

"Kemarin  yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100 (perkara), tidak ada persoalan," kata Suhartoyo di Jakarta, Senin (9/12) dikutip dari Antara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...