Prabowo Berencana Beri Amnesti untuk 44 Ribu Napi, Ini Daftar Calon Penerima

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Desember 2024, 19:31
amnesti narapidana, napi, Prabowo,
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr
Anggota KPU Kabupaten Batang menunjukan contoh surat suara saat sosialisasi pencoblosan surat suara kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB, Kabupaten Batang Jawa Tengah, Rabu (20/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana memberikan pengampunan atau amnesti hukuman kepada 44 ribu narapidana. Ini berdasarkan hasil rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri yang menangani bidang hukum pada hari ini (13/12).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan angka 44 ribu itu merupakan usulan yang disampaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Presiden Prabowo.

Alasannya, lembaga pemasyarakatan alias lapas saat ini penuh. "Prinsipnya, Presiden setuju memberikan amnesti," kata Supratman saat ditemui sesuai rapat di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (13/12).

Amnesti kepada para terpidana bakal menyasar para pengguna narkoba yang kedapatan membawa narkoba dengan kadar di bawah 1 gram. Ketentuan ini berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010.

"Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung (yang mengatur ketentuan sanksi narkoba) dari 1 gram menjadi maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya lebih banyak lagi," ujar Supratman.

Selain itu, narapidana yang diusulkan mendapatkan amnesti yakni tahanan kasus penghinanaan terhadap presiden dan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.

Pengampunan juga akan diberikan terhadap warga binaan aktivis Papua sebanyak 18 orang. "Ini bagian dari upaya pemerintah melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," ujarnya.

Terpidana yang bakal menerima pengampunan hukum lainnya yakni warga binaan yang mengalami sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan kejiwaan. "Juga ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 orang," kata Supratman.

Pemerintah menargetkan pengurangan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan alias lapas secara nasional hingga 30% melalui program amnesti tersebut. Namun kepastian amnesti terhadap 44 ribu narapidana harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR.

Pemerintah akan berdialog dengan DPR guna meningkatkan angka narapidana yang bakal diberikan penghapusan hukum. Meski begitu, Supratman mengatakan pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada para pengedar dan bandar narkoba.

Rapat terbatas itu juga menyepakati usulan untuk meminta para tahanan yang mendapat anmesti bersedia mengikuti kegiatan produktif, seperti proyek swasembada pangan dan menjadi anggota komponen cadangan. "Bagi yang umur produktif dan masih kuat," ujar Supratman.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...