Daftar Harga Rokok Naik 1 Januari 2025, Berikut Daftar Harga Eceran

Destiara Anggita Putri
16 Desember 2024, 14:36
Ilustrasi rokok kemasan
Unsplash
Ilustrasi rokok kemasan
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik atau vape akan naik mulai 1 Januari 2025.

Langkah ini merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok, tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Harga rokok terbaru terlampir dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik.

Berdasarakan bunyi pertimbangan revisi PMK, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024, tujuan dari kenaikan harga rokok eceran yaitu untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Lalu berapa harga baru rokok di 2025 nanti?

Daftar Harga Rokok 1 Januari 2025

Berikut daftar harga rokok per 1 Januari 2025 berdasarkan PMK Nomor 96 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024:

Ilustrasi Larangan Menjual Rokok Secara Eceran
Daftar Harga Rokok 1 Januari 2025 (Fauza Syahputra|Katadata)

 

Harga Jual Eceran Rokok Konvensional

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
  • SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
  • SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  • SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
  • SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
  • SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)
  • SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)
  • Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
  • SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

4. Kelembak Kemenyan (KLM)

  • KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
  • KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

5. Tembakau Iris (TIS)

  • TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
  • TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
  • TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

6. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

7. Cerutu (CRT)

  • CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
  • CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
  • CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
  • CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, di antaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

Harga Rokok Elektrik

1. Rokok elektrik padat

  • Harga jual eceran minimum: Rp 6.240 per gram (naik 6,01 persen)
  • Tarif cukai: Rp 3.074 per gram (tetap)

2. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang)

  • Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03)
  • Tarif cukai: Rp 636 per mililiter (tetap)

3. Rokok elektrik cair sistem tertutup

  • Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99 persen)
  • Tarif cukai: Rp 6.776 per mililiter (tetap).

Hasil Pengolahan Tembakau Lain

1. Tembakau molasses

  • Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
  • Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)

2. Tembakau hirup

  • Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
  • Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)

3. Tembakau kunyah

  • Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
  • Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap).

Demikian rangkuman informasi mengenai daftar harga rokok 1 Januari 2025 yang bisa disimak.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...