KPK Kembali Panggil Mantan Menteri Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu (18/12). Pemanggilan ini merupakan yang kedua kali setelah Yasonna berhalangan hadir pada pemeriksaan Jumat (13/12) terkait saksi dalam kasus Harun Masiku.
"Terkait saudara YSL ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir pada jadwal yang sudah diminta tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (17/12).
Tessa mengatakan karena pemilihan waktu pemeriksaan menyesuaikan permintaan Yasonna, maka tak perlu lagi konfirmasi kehadiran darinya.
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Surat pemanggilan Yasonna sebelumnya dikirimkan ke tiga rumah miliknya.
"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," kata Tessa.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Sejak 17 Januari 2020, Harun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lembaga antirasuah.
Dia menjadi tersangka suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, dengan tujuan dirinya dapat maju menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.