Surat Edaran Menteri soal Libur Natal dan Tahun Baru 2025


Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan Surat Edaran Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 yang mengatur tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan. Surat edaran menteri soal libur Natal dan Tahun Baru 2025 ini, mencakup sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan terkait dengan ketentuan libur nasional dan cuti bersama.
Menjelang akhir tahun, banyak warga Indonesia yang mulai merencanakan liburan. Sebelum menikmati waktu libur, sebaiknya memeriksa terlebih dahulu peraturan terkait libur dan cuti bersama yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Surat Edaran Menteri soal Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama, ada banyak waktu untuk bersantai dan menghabiskan waktu bersama keluarga maupun teman. Berikut beberapa poin dalam surat edaran menteri soal libur Natal dan Tahun Baru 2025:
1. Pelaksanaan Hari Libur Nasional
• Pengusaha boleh meminta pekerja untuk bekerja pada hari libur nasional jika pekerjaan tersebut mengharuskan kelanjutan kerja, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.233/MEN/2003 terkait jenis pekerjaan yang harus tetap dilakukan.
• Hari libur nasional merupakan hari istirahat yang diatur secara resmi oleh pemerintah.
• Dalam kondisi tertentu, pekerja bisa diminta bekerja pada hari libur nasional apabila ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
• Pengusaha yang meminta pekerja untuk bekerja pada hari libur nasional wajib memberikan upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Pada hari libur nasional, pekerja atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja.
2. Pelaksanaan Cuti Bersama
• Cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan yang diberikan kepada pekerja/buruh.
• Pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional, bergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh serta/atau serikat pekerja, yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
• Jika pekerja/buruh mengambil cuti pada hari cuti bersama, jumlah hak cuti tahunan mereka akan berkurang sesuai dengan cuti yang diambil.
• Pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunan mereka, dan mereka akan dibayar seperti hari kerja biasa.
Jadwal Libur Natal 2024, Cuti Bersama dan Tahun Baru 2025
Hari libur nasional untuk merayakan Natal akan dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Desember 2024, sementara cuti bersama Natal dijadwalkan pada hari Kamis, 26 Desember 2024. Selain itu, libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025.
Surat edaran menteri soal libur Natal dan Tahun Baru 2025 memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dan perusahaan, terkait dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat mempermudah perencanaan liburan bagi pekerja maupun pengusaha, serta memastikan kelancaran operasional di berbagai sektor.