Ide Ampuni Koruptor Tuai Kritik, Prabowo Diminta Fokus pada RUU Perampasan Aset


Gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan aset negara yang dikorupsi menuai berbagai tanggapan hingga kritik.
Banyak pihak mempertanyakan efektivitas usulan tersebut. Organisasi masyarakat sipil juga meminta Prabowo mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah prioritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai bahwa Prabowo seharusnya lebih memprioritaskan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset ketimbang mewacanakan pengampunan bagi koruptor.
Menurut Agus, pengesahan RUU Perampasan Aset sejalan dengan komitmen pemerintah yang tercantum dalam dokumen Astacita untuk memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, serta memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, Prabowo mesti segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama untuk segera dibahas di DPR. Adapun RUU tersebut telah masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
“Ketika RUU ini disahkan juga dapat memulihkan aset negara, untuk kemudian dimanfaatkan dalam mendukung percepatan sejumlah program prioritas pemerintah,” kata Agus lewat pesan singkat pada Jumat (20/12).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD juga memberikan opini serupa. Mahfud mendorong pemerintah agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ketimbang memberi pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan aset.
"Disahkan saja Undang-Undang Perampasan Aset, kan bisa." ujar Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (20/12).
Menurut Mahfud, gagasan untuk mengampuni koruptor berisiko karena berpotensi memberikan pengampunan secara diam-diam. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2009-2013 itu mengatakan pengampunan harus memenuhi unsur akuntabilitas dan transparasi.
"Misalnya siapa yang melaporkan? apakah jumlah aset yang kembalikan benar, Lalu soal transparansi dan akuntabilitas bisa dijamin," katanya.
Fokus Penegakan Hukum
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan usulan tersebut perlu dibarengi dengan komitmen penguatan penegakan hukum. Alasannya, para koruptor pada umumnya tidak mengakui dirinya melakukan praktik korupsi.
“Bagaimana bisa koruptor ini mau mengembalikan uang curiannya ketika mereka merasa tidak bersalah dan sering mangkir dalam persidangan,” kata Boyamin lewat pesan suara WhatsApp, Jumat (20/12).
Boyamin mengatakan para koruptor kerap kali menganggap aset atau uang yang didapatkan dari hasil korupsi merupakan hak upah yang diperoleh dari keterlibatan dalam proyek tertentu.
“Rasanya tidak mungkin mereka akan mengaku dan menyerahkan aset itu kepada pemerintah sesuai dengan anjuran presiden,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, Prabowo Subianto akan mengampuni koruptor selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara. Pengampunan itu diberikan dalam waktu beberapa minggu dan bulan tanpa menyebutkan waktu spesifik.
“Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong,” kata Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12).