KPK Usut Dugaan Korupsi di Proyek PT PP, Dua Orang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tbk. KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dugaan korupsi itu diduga terjadi pada proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Perkara tersebut masuk tahap penyidikan pada 9 Desember 2024. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih jauh siapa yang terlibat dan kronologi kasus tersebut.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa di Jakarta, Jumat (20/12) dikutip dari Antara.
Tessa mengatakan, KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal dua orang terkait penyidikan korupsi di PT PP. Larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan.
"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN," kata Tessa.
Namun, Tessa tak menjelaskan apakah DM dan HNN merupakan dua tersangka kasus tersebut atau tidak. Ia hanya menjelaskan, pencekalan dilakukan karena keduanya diperlukan dalam proses penyidikan.