Komnas HAM Surati Menteri Fadli Zon Soal Pembatalan Pameran Lukisan Yos Suprapto
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan pihak Galeri Nasional soal pembatalan pameran lukisan Yos Suprapto. Komnas HAM meminta Fadli dan Galeri Nasional menjelaskan kronologi batalnya pameran tersebut.
Komnas HAM juga meminta Fadli dan Galeri Nasional menjelaskan alasan permintaan menurunkan lima dari 30 lukisan Yos Suprapto yang akan dipamerkan. Penjelasan perlu diberikan dalam waktu 14 hari kerja usai surat diberikan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. "Untuk permintaan keterangan atas kejadian ditundanya pameran lukisan Pak Yos," kata Uli kepada Katadata.co.id, Sabtu (21/12).
Dalam suratnya, Komnas HAM mengatakan karya seni adalah bentuk ekspresi yang harus dilindungi negara. Mereka menyatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
"Kami meminta penanganan pekara tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai prinsip penegakan dan kepastian hukum, prinsip hak asasi manusia," demikian bunyi surat Komnas HAM.
Dalam surat tersebut, Komnas HAM mendapatkan informasi dugaan pembredelan pameran tunggal Yos Suprapto di Galeri Nasional pada 19 Desember 2024. Pengunjung yang menghadiri pameran bertajuk "Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Rakyat" itu tak bisa masuk ke ruang pameran.
Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Yos mendapatkan permintaan dari kurator yang ditunjuk Galeri Nasional, Suwarno Wisetrotomo untuk menurunkan lima lukisan. Namun Yos menolak permintaan tersebut.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga memanggil Yos Suprapto untuk dimintai keterangan soal pembatalan pameran lukisan. Yos diminta hadir paling lambat 14 hari kerja.