Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Bayar Ganti Rugi Rp 210 Miliar

Ade Rosman
23 Desember 2024, 15:16
Harvey Moeis
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) dan Suparta (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini. Hukuman yang diterima Harvey lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menjerat Harvey dengan 12 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. 

Untuk pembayaran ganti rugi ini, jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Harvey akan disita untuk membayar uang pengganti. Jika harta yang dimiliki Harvey tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar.  

Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun. Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...