5 Fakta Hasto Tersangka Suap Kasus Harun Masiku, Ini Peran dan Duduk Perkara

Ira Guslina Sufa
25 Desember 2024, 10:05
Hasto
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) yang disebut merupakan orang kepercayaan Hasto sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Rabu (25/12). 

Penetapan Hasto sebagai tersangka mendapat reaksi keras dari PDIP. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebutkan terdapat indikasi kasus Hasto sengaja diungkap sebagai langkah politik untuk menyerang PDIP. 

Bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus yang menjerat Hasto? Bagaimana peran Hasto dalam kasus Harun Masiku sehingga ditetapkan sebagai tersangka? 

Fakta-fakta Penetapan Hasto Tersangka Suap Kasus Harun Masiku 

Peran Hasto dalam Perkara Harun Masiku 

Setyo menjelaskan, Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumatera Selatan padahal Harun berasal dari Sulawesi Selatan. Pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu, Harun mendapat suara 5.878 kalah dari Riezky Aprilia yang mendapat 44.402 suara.

Menurut Setyo, Riezky yang mendapat suara dari mendiang Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, Hasto mengupayakan agar Harun yang memenangkannya. Dalam upayanya, Hasto mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019. 

Hasto juga menandatangani surat permohonan pelaksanaan putusan judicial review bernomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tertanggal 5 Agustus 2019.

"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, saudara HK meminta Fatwa kepada MA," kata Setyo.

Setyo mengungkapkan, Hasto juga mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun Upaya tersebut ditolak oleh Riezky.

"Saudara HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui saudari Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun hal tersebut juga ditolak oleh saudari Riezky Aprilia," katanya.

Hasto juga disebut menahan surat pelantikan Riezky dan memintanya untuk mundur setelah pelantikan. Menurut Setyo, karena upaya tersebut belum berhasil, maka saudara Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny. 

“Mereka melakukan Penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Di mana diketahui saudara Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU," kata Setyo.

Hasto Turut Temui Wahyu 

Lebih jauh Setyo menjelaskan, pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu untuk memenuhi usulan yang diajukan DPP PDIP yakni Maria Lestari, dan Harun Masiku. "Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK," kata Setyo.

Dalam proses perencanaan sampai penyerahan uang, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny dalam memberikan suap kepada Wahyu. Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57PIHUM2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu agar dapat menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih. Ia juga yang memerintahkan agar Donny mengantarkan uang suap pada Wahyu melalui Tio.

KPK menyatakan, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 - 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dari Dapil I Sumsel.

Berdasarkan hal itu, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. 

Sebagian Uang Suap Berasal dari Hasto 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian uang suap yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Keterangan itu diperoleh penyidik setelah melakukan penyelidikan dan mendalami perkara Harun Masiku. 

Setyo juga mengungkapkan bahwa Hasto aktif berperan mengendalikan tersangka dalam perkara tersebut untuk melobi dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkara ini sebelumnya Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Perkara Perintangan Penyidikan

Selain perkara suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku itu. Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi yang merupakan kantornya untuk menelepon Harun Masiku. 

Setyo menjelaskan Hasto mengarahkan agar Harun merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Selain itu, pada saat Hasto diperiksa oleh KPK pada 6 Juni 2024, sebelum dirinya diperiksa penyidik, Hasto memerintahkan Kusnadi yang merupakan ajudannya untuk menenggelamkan ponsel agar tak ditemukan oleh KPK.

"Saudara Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Setyo. 

Kecukupan Alat Bukti 

Setyo mengatakan kecukupan alat bukti menjadi penyebab komisi antirasuah baru menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah lima tahun menangani kasus Harun Masiku. Ia menerangkan penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah dalam proses pencarian Harun Masiku, penyidik melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.

"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan," ujarnya.

Setyo juga menegaskan menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Ia memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah melalui proses tahapan sebagaimana diatur di Kedeputian Penindakan. 

“Baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan,” ujar Setyo. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...