Prabowo Atur Dinas Luar Negeri Pejabat, Batasi Jumlah Rombongan

Ringkasan
- Bank Indonesia bersama empat bank sentral ASEAN menyelesaikan tahap 3 Proyek Nexus, yang memungkinkan interkoneksi pembayaran instan antar negara lebih mudah dan cepat.
- Proyek Nexus bertujuan untuk meningkatkan pembayaran antar negara dengan menghubungkan berbagai sistem pembayaran instan domestik (IPS) secara global, dengan standardisasi konektivitas.
- Proyek Nexus diharapkan dapat diimplementasikan, menghubungkan pasar dengan 1,7 miliar orang di seluruh dunia untuk melakukan pembayaran instan dengan mudah dan murah.

Presiden Prabowo Subianto merilis ketentuan baru soal izin perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara. Aturan yang diluncurkan pada 23 Desember 2024 itu mengatur agar para pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi menghemat perjalanan dinas luar negeri (PDLN)
Regulasi yang tertulis dalam Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara bernomor B-23/M/S/LN.00/12/2024 itu mengarahkan agar PDLN hanya dilakukan untuk kegiatan yang memiliki urgensi substantif.
PDLN hanya dapat terlaksana setelah mendapat izin dari presiden melalui sistem informasi perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Para pejabat atau pimpinan lembaga negara harus mengajukan permohonan PDLN dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib melampirkan dokumen kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
Selain itu, para pejabat atau pimpinan lembaga negara juga wajib menyerahkan susunan acara hingga keterangan sumber biaya yang bersumber dari dana pribadi maupun sponsor.
Menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga yang ingin berdinas ke luar negeri wajib melampirkan permohonan persetujuan tim pendamping substansi serta permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri. Pejabat negara juga wajib menyetorkan laporan kegiatan PDLN paling lambat dua minggu setelah kepulangan.
Surat edaran itu juga melampirkan batas maksimal jumlah perserta PDLN. Maksimal kuota kegiatan seperti studi banding, simposium, seminar, workshop dan konferensi hanya tiga orang.
Sementara itu, kegiatan pelatihan atau studi tiru paling banyak sepuluh orang, seremoni penganugerahan penghargaan tiga orang, dan pertemuan bilateral atau penjajakan kerja sama internasional maksimal lima orang plus dua orang delegasi.
Adapun jumlah peserta untuk kegiatan misi kemanusiaan dan kunjungan menteri atau pimpinan lembaga mengikuti arahan menteri sekretaris negara.
Sebelumnya, Prabowo memerintahkan Kementerian Keuangan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri para menteri dan pejabat yang tergabung dalam anggota Kabinet Merah Putih.
Prabowo menyebut nominal pengajuan anggaran untuk lawatan kerja luar negeri mencapai US$ 3 miliar atau sekira Rp 47,8 triliun. Dia mengatakan telah meminta pemangkasan anggaran perjalanan dinas luar negeri hingga 50% bagi para pejabat Kabinet Merah Putih.
"Saya sudah perintahkan menteri keuangan dan wakil menteri keuangan untuk teliti semua program, ternyata cukup besar penghematannya," kata Prabowo saat memberikan sambutan pembukaan Sidang Tanwir Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (4/12), yang disiarkan oleh Kanal Youtube Sekretariat Presiden.