Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas

Ade Rosman
27 Desember 2024, 13:33
budi said, crazy rich surabaya, emas
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Budi Said, 15 tahun kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual-beli 1,1 ton emas Antam. Budi, yang kerap disebut crazy rich Surabaya, dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12).

Majelis hakim menilai Budi Said melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Vonis terhadap Budi Said lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dikurung 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Budi Said juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan penjara. Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara berupa 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99.

Apabila uang pengganti tersebut tak dapat dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Budi Said akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta bendanya tak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti kurungan penjara selama 8 tahun.

Selain Budi, majelis hakim juga membacakan putusan untuk terdakwa Abdul Hadi Aviciena yang merupakan mantan General Manager PT Antam. Abdul Hadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Duduk perkara Kasus Emas

Kasus ini bermula ketika Budi bertransaksi jual beli emas Antam sebesar 100 kg di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 pada 2018 lalu. Pembelian itu dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam.

Berdasarkan hasil permufakatannya dengan sejumlah pihak, Budi mendapatkan emas dengan harga miring. Sejumlah pihak yang terlibat yakni Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Ahmad Purwanto selaku tenaga perbantuan di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, dan Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam.

Dalam pembelian 100 kg emas, Budi membayar Rp 25,2 miliar. Padahal, seharusnya dengan uang yang dikeluarkannya, ia hanya mendapat 41,865 kg emas. Kemudian, transaksi pun berlanjut, dengan membeli 7.071 kg emas Antam atau seberat 7 ton dengan harga Rp 3,5 triliun. 

Dalam dakwaan, jaksa menyebut harga itu telah termasuk potongan. Namun ternyata, emas yang didapat Budi kurang dari yang disepakati karena ia mendapat emas sebesar 5.935 kg. 

Dalam perkara ini jaksa menemukan dugaan permufakatan jahat budi dengan sejumlah pihak yang sebelumnya telah dksebutkan di atas. Atas dasar itu, Budi didakwa merugikan negara senilai Rp 1,165 triliun. 

Reporter: Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...