KPK Panggil Saksi Usut Perkara Suap yang Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ade Rosman
27 Desember 2024, 16:44
KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu orang saksi penyidikan kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kavling 4 atas nama ATF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/12).

Menurut informasi yang dihimpun saksi ATF adalah Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan terpidana dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Namun KPK belum memberikan keterangan apakah Agustiani telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan keterangan apa yang akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Mereka adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Setyo mengatakan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di KPU. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.




Reporter: Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...