Pakar Hukum Nilai Wacana Denda Damai Kontraproduktif, Bisa Picu Maraknya Korupsi
Pakar Hukum Pidana turut menyoroti wacana pemberlakukan denda damai bagi para koruptor yang digaungkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Mereka berpendapat penerapan denda damai pada para pengemplang justru dapat mendorong lebih banyak tindakan korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pihak pemerintah sebagai institusi eksekutif tidak punya kewenangan ikut campur dalam penanganan korupsi. Menurutnya, segala keputusan yang menyangkut penanganan hukum korupsi bersifat yuridis.
"Jika dilakukan Indonesia akan terjebak menjadi negara otoriter. Malah sebaliknya, orang akan terdorong banyak korupsi, toh jika tertangkap bisa damai," kata Abdul Fickar lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (27/12).
Menurut Fickar, kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi harus independen tanpa campur tangan eksekutif dalam menangani segala proses hukum korupsi.
Wacana Supratman untuk memberlakukan denda damai pada koruptor juga telah mendapat respons dari Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor).
Harli menuturkan, penerapan denda damai tertera dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal itu, denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, semisal tindak pidana kepabeanan dan cukai. Harli mengatakan jika kasus yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka penanganannya mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, sependapat dengan pandangan Kejaksaan Agung. Dia menegaskan denda damai yang diatur dalam UU Kejaksaan terbatas pada tindak pidana ekonomi yang didalamnya harus ditafsirkan bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Sofian menambahkan, tindak pidana korupsi tunduk pada UU Tipikor. Dia juga menekankan pengenaan denda damai dalam bentuk penghentian penuntutan akan menyebabkan korupsi makin merajalela, masif dan terstruktur.
"Jika Menteri Hukum hendak meminta mengembalikan uang hasil korupsi plus dendanya, maka pelaku tindak pidana korupsi akan beramai-ramai menyiapkan denda damai karena mereka tidak akan dituntut di pengadilan," kata Sofian lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (27/12).
Menurut Sofian, perlakuan negara terhadap kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan lainnya, termasuk dalam aspek penuntutan dan pidananya. Dia mengatakan pengenaan pidana denda dan pidana penjara harus dijatuhkan bersamaan.
"Jika dihentikan penuntutannya melalui mekanisme denda damai, saya yakin korupsi di negeri ini makin marak," ujarnya.
Miskinkan Koruptor
Lebih jauh, Sofian beranggapan upaya pemberantasan korupsi yang patut diterapkan adalah dengan memiskinkan koruptor. Menurutnya, negara dapat merampas harta benda milik keluarga jika gagal menyita aset-aset koruptor.
"Tanggung jawab mengembalikan aset yang dikorupsi adalah tanggung renteng yang dibebankan kepada keluarga koruptor," kata Sofian.
Menurut Sofian, hal tersebut dapat dijalankan mengingat korupsi merupakan kejahatan terorganisir yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Ketua Program Studi Hukum Bisnis Universitas Binus itu mengatakan instrumen hukum dan lembaga penanganan korupsi di Indonesia punya wewenang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Namun kegagalan yang terjadi selama ini lebih kepada upaya menelusuri uang hasil korupsi. Hal ini memicu kerugian keuangan negara tidak sebanding dengan yang didapat oleh koruptor.
Dia berpendapat bahwa jika koruptor gagal mengembalikan aset yang dikorupsi beserta dendanya, hal itu tetap dianggap sebagai utang yang harus dilunasi. "Dan jika gagal mengembalikan maka koruptor tetap tinggal di penjara meskipun hukuman penjara telah selesai dijalani," ujar Sofian.
Tak Bisa Gunakan UU Kejaksaan
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kewenangan untuk menerapkan denda damai kini ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengatakan hal tersebut dapat terjadi menyusul adanya ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dikutip Antara Kamis (26/12).
Implementasi denda damai, kata Supratman, masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.
Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurut Supratman, penanganan terhadap koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.
Pernyataan Supratman mendapat kritik dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Ia mempertanyakan maksud pernyataan Supratman soal dana damai.
"Gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah. Undang-Undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (26/12)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi. Di sisi lain, UU Tipikor tak mengatur denda damai.
Menurut Mahfud pengenaan denda damai untuk tindak pidana ekonomi misalnya berkaitan dengan pelanggaran pelaporan pajak. Mekanisme denda damai untuk kekurangan pelaporan pajak sudah memiliki mekanisme tersendiri.
“Itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan,” ujar Mahfud.
Setelah ada ketentuan dari Kemenkeu, selanjutnya akan ada izin dari Kejaksaan Agung. Hal ini menurut Mahfud berbeda dengan bila denda damai akan diberlakukan untuk pelaku korupsi yang tidak bisa diterapkan secara diam-diam.
“Kalau diselesaikan diam-diam itu namanya kolusi,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan salah satu cara untuk mengembalikan aset adalah dengan segera membentuk Undang-Undang Perampasan Aset. Rancangan beleid ini menurut Mahfud sudah pernah dibahas antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pada periode 2019-2024 namun belum tuntas.
