Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim lima tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun bui.
Selain pidana penjara, Helena juga dikenakan denda Rp 750 juta dengan ketentuan pidana enam bulan jika denda tersebut tak dibayar.
"Menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Senin (30/12) dikutip dari Antara.
Majelis hakim menyatakan Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Hakim juga mengukum Helena, yang kerap disebut crazy rich PIK, dengan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 900 juta karena ia terbukti melakukan TPPU. Jika tak dapat membayar, maka harta benda Helena dapat disita jaksa untuk dilelang.
"Jika terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka diganti penjara satu tahun," kata hakim.
Hal yang memberatkan vonis Helena adalah tak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal yang meringankan, ia belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Helena delapan tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider empat tahun penjara.
Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar US$ 30 juta atau setara dengan Rp 420 miliar.
Ia juga didakwa melakukan TPPU atas keuntungan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah.
Vonis rendah ini juga diberikan kepada Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi itu divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.