Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Ameidyo Daud Nasution
31 Desember 2024, 07:28
helena lim, harvey moeis, timah
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (tengah) berjalan untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim lima tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun bui.

Selain pidana penjara, Helena juga dikenakan denda Rp 750 juta dengan ketentuan pidana enam bulan jika denda tersebut tak dibayar.

"Menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Senin (30/12) dikutip dari Antara.

Majelis hakim menyatakan Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Hakim juga mengukum Helena, yang kerap disebut crazy rich PIK, dengan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 900 juta karena ia terbukti melakukan TPPU. Jika tak dapat membayar, maka harta benda Helena dapat disita jaksa untuk dilelang.

"Jika terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka diganti penjara satu tahun," kata hakim.

Hal yang memberatkan vonis Helena adalah tak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal yang meringankan, ia belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Helena delapan tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider empat tahun penjara.

Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar US$ 30 juta atau setara dengan Rp 420 miliar.

Ia juga didakwa melakukan TPPU atas keuntungan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah.

Vonis rendah ini juga diberikan kepada Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi itu divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...