Alasan Hakim Vonis Ringan Helena Lim: Sopan dan Belum Pernah Dihukum

Ade Rosman
31 Desember 2024, 10:25
helena lim, korupsi, harvey moeis
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/agr
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim lima tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun bui.

Adapun, hal yang meringankan vonis Helena lantaran ia belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, bersikap sopan dan menyesali perbuatan. Sedangkan hal yang memberatkan adalah tak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain pidana penjara, Helena, yang kerap disebut Crazy Rich PIK, dikenakan denda Rp 750 juta. Ia akan dipenjara selama enam bulan jika denda tersebut tak dibayar.

"Menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Senin (30/12) dikutip dari Antara.

Helena dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Ia didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar US$ 30 juta atau setara dengan Rp 420 miliar. Helena juga didakwa melakukan TPPU atas keuntungan dana biaya pengamanan sebesar Rp 900 juta.

Sebelumnya, jaksa menuntut Helena delapan tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider empat tahun penjara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan tak setuju dengan tuntutan uang pengganti itu. Hakim menilai, fakta di persidangan mengungkapkan bahwa Helena tak menikmati uang korupsi.

Hakim menilai, Helena sebagai seorang pengusaha penukaran uang hanya menerima upah profesional, yakni Rp 30 per dolar yang ditukarkan oleh Harvey. Helena disebut menerima sekitar Rp 900 juta. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...