Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, PDIP Desak KPK Tindaklajuti Laporan OCCRP

Ade Rosman
31 Desember 2024, 20:35
Jokowi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (kiri) menyampikan pandangan politiknya bersama Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (kanan) pada acara dialog bersama di Jakarta, Senin (18/11/2024). Pada acara tersebut Joko Widodo menyampaikan dukungannya kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri, untuk mendalami laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Laporan tersebut memasukkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam daftar tokoh terkorup pada tahun 2024.

OCCRP, sebagai organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, merilis daftar tokoh finalis Person of the Year 2024 dalam kategori kejahatan terorganisasi dan korupsi.

Selain Jokowi, terdapat lima nama lainnya, yaitu Presiden Suriah Bashar Al Assad, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu dan mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina

Kemudian pengusaha India Gautam Adani, Pemenang kategori tersebut adalah Presiden Suriah, Bashar Al Assad, yang baru saja digulingkan dari kekuasaan.

"Pemerintah yang korup ini melanggar hak asasi manusia, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada mereka," ujar Penerbit OCCRP, Drew Sullivan, dalam keterangannya, Selasa (31/12).

Juru bicara PDIP, Guntur Romli, menilai laporan OCCRP bisa menjadi dasar bagi KPK untuk bekerja sama dengan organisasi tersebut dalam mendalami kasus yang menyeret nama Jokowi dan keluarganya.

"Belum ada pernyataan resmi dari Sekjen PDIP terkait laporan ini, tetapi laporan OCCRP sudah memuat Jokowi sebagai salah satu pemimpin yang terkorup di dunia," ujar Guntur.

OCCRP mengumpulkan nominasi 'Corrupt Person of the Year' melalui masukan publik sejak November 2024. Publik dapat mengajukan nominasi melalui formulir daring yang tersedia hingga 5 Desember 2024. Laporan ini bertujuan menyoroti tokoh-tokoh yang dianggap melakukan kejahatan terorganisasi dan korupsi.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...