Polri Ungkap 1.280 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 4,8 Triliun di 2024
Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi dengan penyelesaian 431 kasus sepanjang tahun 2024. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dari kasus-kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan 830 tersangka.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah korupsi proyek Bendungan Marga Tiga di Provinsi Lampung yang merugikan negara Rp 43,3 miliar. Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Korupsi yang berdampak pada proyek strategis nasional menjadi prioritas untuk kami ungkap karena memiliki efek besar pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12).
Polri juga berhasil mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp 4,8 triliun dari berbagai kasus korupsi yang ditangani. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polri juga berhasil melakukan pemulihan aset sebesar Rp 887 miliar.
Pemberantasan Korupsi Melalui Pencegahan
Selain menangani perkara, Polri juga mengintensifkan pemberantasan korupsi melalui pencegahan pada tahun 2024
"Korupsi bukan hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan menjadi prioritas utama kami," ujarnya.
Adapun bidang pencegahan yang menjadi fokus Polri meliputi pelayanan publik, fasilitas kepabeanan, ketahanan pangan, bantuan sosial, pupuk bersubsidi, hingga infrastruktur daerah dan reklamasi.
Dari hasil deteksi tersebut, ditemukan 67 potensi masalah tata kelola yang berisiko terhadap fraud, yang telah ditindaklanjuti dengan pengiriman 18 surat usulan perbaikan tata kelola kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN terkait.
Sepanjang 2024, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibentuk oleh Polri telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 sosialisasi, dan pendidikan antikorupsi, serta melakukan deteksi dan monitoring pada 12 bidang strategis.
Dalam upaya membangun kesadaran antikorupsi, satgas tersebut juga menggandeng akademisi, praktisi, dan aktivis untuk melaksanakan program sosialisasi dan edukasi dengan meluncurkan dua buku pendidikan antikorupsi.
"Kami berkomitmen memberantas korupsi dengan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang bertugas menangani dan mencegah tindak pidana korupsi sekaligus mengamankan aset negara," ujarnya.