KPK akan Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan menjadi saksi kasus dugaan korupsi Hasto Kristiyanto.
KPK memanggil Wahyu untuk dimintai keterangan terkait perkara Hasto yakni dugaan suap dan merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara detail apa saja yang digali dari Wahyu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 atas nama WS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (2/1) dikutip dari Antara.
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat dalam penyuapan Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun, yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Nama Hasto menurut dia muncul saat penyidik mendalami dugaan suap Harun pada Wahyu.
Setyo mengatakan, Hasto bersama dengan Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap terhadap Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto dan saudara Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan saudara Hasto," kata Setyo dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jalarta, Selasa (24/12).
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku itu. Alasannya, Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi yang merupakan kantornya untuk mengarahkan Harun agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Tak hanya itu, sebelum diperiksa penyidik pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel. Menurut penyidik, upaya itu dilakukan agar KPK tak bisa menemukan bukti.
"Saudara Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Setyo.