Kejagung Seret Anak Konglomerat Sawit Surya Darmadi Jadi Tersangka Kasus TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi merupakan pengusaha sawit pemilik PT Duta Palma Group yang terpidana kasus korupsi.
“Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, sehingga ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1).
Febrie menjelaskan Cheryl sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Selain itu, kata Febrie, Jampidsus Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).
“Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU,” ujarnya.
Kejaksaan, kata Febrie, berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
“Dua ini akan kita upayakan melalui proses penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menyita aset berupa uang senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group terkait dengan kasus TPPU.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Uang tersebut kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding perkebunan dari lima perusahaan tersebut.
Lalu, oleh PT Darmex Plantations, sebagian uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex.
Adapun Kejagung telah empat kali menyita aset uang tunai terkait kasus Duta Palma yang senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pada 1 Agustus 2022. Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
Putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 19 September 2024, Surya Darmadi divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar. Selain itu dia harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
Dengan adanya penyitaan senilai Rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp1,4 triliun.