Kans Anies hingga Ahok Maju Capres usai MK Hapus Ambang Batas Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%. Ini berarti seluruh partai politik yang terdaftar untuk mengikuti pemilihan umum bisa mengajukan calon presiden.
Hal ini membuka ruang munculnya calon presiden alternatif yang kemunculannya tidak terbatas dari sebuah koalisi besar. Hakim MK menyebut ambang batas melanggar moralitas, rasionalitas, dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Dengan kondisi ini, sejumlah nama seperti Anies Baswedan hingga Basuki Tjahaja Purnama berpotensi lebih mudah melenggang ke Pemilihan Presiden 2029.
"Ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Hakim juga menilai ada potensi pilpres hanya diikuti dua pasangan calon bila ambang batas pencalonan tetap diterapkan.
Dalam Pasal 222 UU Pemilu, syarat capres dan cawapres untuk maju yakni dengan mengantongi dukungan parpol atau gabungan parpol. Syaratnya, memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Tak hanya itu, partai kecil atau yang tak memiliki kursi parlemen juga bisa mengajukan calon. Salah satunya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tak lolos ke parlemen pada Pemilihan Umum 2024.
Ahok saat ini merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dengan keputusan MK ini, PDIP bisa mengajukan calonnya sendiri tanpa perlu mencari mitra koalisi.
Sedangkan perjalanan Anies dalam kontestasi sebelumnya kerap terhadang kendaraan politik. Sejumlah partai sempat alot dalam memutuskan Anies maju ke Pilpres 2024, namun akhirnya ia diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem.
Usai gagal memenangkan Pilpres 2024, Anies sempat membidik Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024. Namun, ia gagal melaju usai tak mendapatkan kendaraan politik.