Pemerintah Belum Siapkan Anggaran Tukin Dosen pada 2025
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek menyatakan belum ada anggaran untuk tunjangan kinerja atau tukin dosen pada 2025. Alasannya, karena nama kementerian berubah.
Pelaksana tugas atau Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menyampaikan kementerian telah mengajukan anggaran Rp 2,8 triliun ke DPR dan Kementerian Keuangan. Namun permintaan belum bisa direalisasikan, karena tidak ada peraturan presiden alias perpres yang mengatur.
“Ini perjuangan Menteri untuk memastikan dosen mendapatkan tukin. Tidak ada anggaran pada 2025,” ungkap Togar dalam acara Diseminasi dan Publikasi Program Kemdiktisaintek di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (3/1).
Anggaran tukin dosen berkaitan dengan perubahan nomenklatur kementerian yang berubah beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir.
“Tukin sebenarnya sudah diatur sejak 2023. Awalnya diatur di bawah Kemenristekdikti, kemudian bergeser ke Kemendikbudristek, dan kini Kemendiktisaintek,” kata dia.
Kementerian Keuangan sudah mengingatkan terkait kemungkinan masalah pada anggaran pengadaan imbas perubahan nomenklatur. Namun pemerintahan sebelumnya belum menindaklanjuti regulasi tukin dosen, meski sudah diingatkan.
“Akibatnya tidak ada pembaruan kebijakan yang mengatur tukin dosen dalam waktu dekat,” kata Togar.
Regulasi saat ini hanya menyebutkan tukin pegawai kementerian, bukan khusus untuk dosen. Selain itu, kebijakan di tiap kementerian bisa saja berbeda.
Sementara itu, Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum alias PTN BLU dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN BH telah memiliki sistem tukin yang terpisah.
“Tukin ini difokuskan kepada satuan kerja atau satker yang belum memiliki sistem tunjangan kinerja,” ujarnya.
Regulasi terkait tukin dosen tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi alias Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024. Permendikbud yang dikeluarkan pada masa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ini mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Kemendiktisaintek memutuskan untuk mengevaluasi kembali permen tersebut. Hal ini tertuang dalam rencana program 100 hari Kemendikti, tentang Evaluasi dan Revisi Regulasi Permendikbudristek 44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.