MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Cak Imin Masih Trauma Ikut Pilpres

Muhamad Fajar Riyandanu
3 Januari 2025, 19:40
Cak Imin, presidential threshold, mk,
Antara Foto/Wisnu Adhi
Profil Cak Imin
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang membatalkan ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun ia trauma jika diminta kembali mencalonkan diri dalam Pilpres.

Cak Imin mengakui keputusan MK itu dapat membuka potensi PKB mengusung kader partai untuk menjadi capres dan cawapres pada Pilpres 2029. Namun saat ditanya wartawan soal keinginan untuk kembali ikut ke dalam pentas Pilpres, ia mempertimbangkan aspek traumatis.

“Trauma kalah,” ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat (3/1).

Ia juga menyoroti dampak negatif yang mungkin timbul dari keputusan MK tersebut. “Kalau terlalu banyak capres dan cawapres, menjadi tidak realistis,” kata Cak Imin 

MK menghapus ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential threshold, setelah mengabulkan gugatan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Enika Maya Oktavia. Pemohon menggugat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Alasannya, ambang batas minimal pencalonan dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Selain itu, melanggar moralitas, rasionalitas, dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Keputusan MK tersebut membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan capres dan cawapres sebagai berikut:

Harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20% kursi partai politik atau parpol maupun gabungan parpol di DPR, atau

Didukung minimal 25% suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya

“Dari keputusan MK itu akan dikembalikan ke DPR yang membuat UU,” kata Cak Imin.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...