KPK Bantah Kabar OTT Harun Masiku Bocor oleh Orang Dalam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pihak internal yang membocorkan rencana operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku pada 2019 lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Dewan Pengawas KPK dan Inspektorat KPK hingga saat ini tak menemukan bukti adanya orang dalam KPK yang membocorkan OTT.
"Belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK," kata Tessa di Jakarta, Sabtu (4/10) dikutip dari Antara.
Harun Masiku hingga saat ini masih berstatus buronan usai kabur pada 2019. Ia sempat keluar masuk perbatasan Indonesia dan Singapura sebelum akhirnya jejaknya hilang.
Penyidik KPK pada Selasa (24/12) lalu menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan US$ 38.350. Suap terjadi pada periode 16 - 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 dan 6 Juni 2024.
Dalam perkara ini Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.