KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Suap Hari Ini

Ade Rosman
6 Januari 2025, 09:22
KPK
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Senin (6/1). Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

"Benar, saudara Hasto dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Selain Hasto, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Pihak lain yang diperiksa adalah  mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak KPK soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap ketiganya. Sebelumnya, pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. 

Dua tersangka baru adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan Donny  untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Setyo menyebutkan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan US$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019. 

“Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

 Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice. 

Harun Masiku tela ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan–yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku–saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...