KPK Geledah Rumah Hasto, PDIP Nilai Upaya Alihkan Isu Jokowi Tokoh Korupsi
Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli menilai penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernuansa politis. Ia mengatakan penggeledahan itu merupakan upaya pengalihan isu atas masuknya nama Presiden ke-7 Joko Widodo dalam nominasi daftar tokoh terkorup 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Guntur mengklaim, PDIP mendapatkan informasi bahwa Jokowi terganggu dan marah karena masuk dalam daftar finalis OCCRP itu. Ia menyebut, Jokowi juga melakukan segala cara untuk menutupi berita tersebut.
"Ada portal berita yang diintimidasi agar menghapus berita. Dan pengerahan buzzer di media sosial untuk mendiskreditkan OCCRP dan pihak-pihak yang mendukung agar pengumuman OCCRP dilanjutkan oleh penegak hukum,” kata Guntur seperti dikutip, Selasa (7/1).
Guntur mengatakan saat ini terdapat upaya mengintimidasi pihak-pihak yang ingin agar penegak hukum segera memeriksa dugaan korupsi dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya. Atas dasar itu, Guntur mengatakan, penggeledahan rumah Hasto merupakan upaya pengalihan isu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Bekasi pada Selasa (7/1). Penggeledahan itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa belum menyampaikan informasi lanjutan mengenai penggeledahan itu, ia mengatakan informasi lengkap akan disampaikan saat penggeledahan telah rampung dilakukan. Adapun Hasto saat ini berstatus tersangka dalam perkara suap Harun Masiku.
"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," kata dia.
Sebelumnya, KPK membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Hasto jika kembali tak memenuhi panggilan penyidik. "Bagi tersangka maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan. Bagi tersangka, ya," kata Tessa kepada wartawan Senin (6/1).
Hasto seharusnya diperiksa penyidik KPK kemarin. Namun, ia tak dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Pemeriksaan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Hasto telah bersurat pada KPK mengenai alasan ketidakhadirannya. Tessa meyakini Hasto akan memenuhi panggilan penyidik nantinya. "Partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan," kata Tessa.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan, Hasto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini karena telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya.
Ia memastikan PDIP dan Hasto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses. “Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (6/1).
Hasto disangka terlibat suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mengatakan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Hasto bersama-sama Harun Masiku.
Setyo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.
"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo.
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).