KPK Tahan Mantan Dirut Taspen, Jadi Tersangka Kasus Investasi Fiktif

Ade Rosman
9 Januari 2025, 10:57
KPK
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) menyampaikan penetapan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK). Antonius ditahan terkait kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen tahun anggaran 2019, pada Rabu (8/1).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Antonius akan ditahan 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Januari 2025. Ia ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. 

"ANSK (Antonius NS Kosasih) diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Asep.

KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Berbeda dengan Antonius, KPK belum menahan Ekiawan. 

Duduk Perkara Kasus Taspen 

PT Taspen diduga melakukan investasi bodong pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk pada Juli 2016. Namun pada Juli 2018 PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon. 

Pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) pada Januari 2019. Tiga bulan setelahnya yakni April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh Direksi termasuk Kosasih selaku Direktur Investasi.

Dalam rapat itu membahas proposal perdamaian. Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF yakni Opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun. Atau opsi lainnya, mengubah SUKUK menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada Reksadana PT SM.

Kosasih dalam rapat tersebut menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke Reksadana. Selanjutnya, sekitar Mei 2019, dilakukan pertemuan-pertemuan antara Kosasih dengan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT IIM.

Pada 8 Mei 2019, PT IIM diminta oleh Tim Divisi Investasi PT Taspen (Persero) memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II, dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IIM memasukan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv. Padahal saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan beresiko tinggi).

Lalu, pada 23 Mei 2019 dilaksanakan pemungutan suara para pemegang Sukuk SIAISA02 termasuk PT Taspen (Persero) terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk. Pada pemungutan suara tersebut PT Taspen (Persero) menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp 200 Miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2%.Dari hasil pemungutan suara 99% menyetujui proposal PKPU PT TPSF Tbk.

Kemudian di hari yang sama pada malam harinya Ekiawan Heri Primaryanto dihubungi oleh saksi PS untuk mengajak bertemu di Pondok Indah Mall yang dihadiri oleh Kosasih beserta Direksi PT Taspen, pihak konsultan NAL dari Bahana Sekuritas, dan dari pihak PT IIM yaitu Ekiawan dan  AAGWW.

"Dalam pertemuan tersebut intinya membahas kondisi SUKUK SIAISA02 dan PT Taspen meminta PT IIM untuk mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPS Food II dan segera memaparkan ke rapat Direktur Taspen," kata Asep menggambarkan.

Selanjutnya, pada Mei 2019 dilaksanakan rapat Komite Investasi PT Taspen (Persero) untuk membahas hasil sidang PKPU. Dalam rapat tersebut dibahas bahwa PT TPSF tidak pailit karena kreditur setuju dengan proposal perdamaian PT TPS Food.

Dalam rapat itu pula PT IIM memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food melalui Reksadana, kemudian PT IIM diminta untuk segera mengirimkan proposal skema optimalisasi Sukuk SIASIA02. Selanjutnya pada hari yang sama PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.

"Bahwa perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan Investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011," kata Asep.

Kemudian, pada 28 Mei 2019 Kosasih mengarahkan konsultan hukum agar memberikan penjelasan bahwa ada risiko pailit PT TPSF dalam Rapat Direksi yang dilaksanakan pada 29 Mei 2019.

Selanjutnya pada 29 Mei 2019 dilaksanakan rapat Komite Investasi, keputusan rapat adalah optimalisasi aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM karena satu-satunya Manajer Investasi yang memiliki cangkang yang siap. Keputusan rapat tersebut adalah memutuskan untuk menyetujui rekomendasi komite investasi yang sudah memperhitungkan hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan & Partners untuk melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah TPS Food melalui investasi pada instrumen Reksa Dana Campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 sebesar Rp 1 Triliun yang akan dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019.

Pada Mei 2019 PT Taspen Subscribe unit penyertaan Reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp 1 Triliun dengan harga per unit penyertaan Rp 1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51.

Penempatan investasi sebesar Rp 1 Triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan Sukuk dalam perhatian khusus adalah Hold and Average Down (menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan).

Penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM tersebut melawan hukum, semestinya tak boleh dikeluarkan. Atas investasi itu, beberapa pihak diuntungkan. PT IIM mendapat keuntungan hingga Rp 78 miliar, PT VSI sebanyak Rp 2,2 miliar, dan pihak lain yang terafiliasi. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...