KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Kasus Karen, Usut Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebagai saksi penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 - 2024
"Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1).
Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.15 WIB. Ia membenarkan dipanggil sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.
Ahok juga menerangkan bahwa dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina. "Karena kan kami waktu itu yang temukan, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu," ujar Ahok.
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara. Karen juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis ini berbeda dari tuntutan yaitu pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.