Ahok Usai Diperiksa KPK: Kasus LNG Pertamina Tak Terjadi pada Era Saya
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan gas alam cair (LNG). Kepada penyidik, Ahok mengatakan kasus tersebut terjadi sebelum ia menjabat di Pertamina.
"Bukan di zaman saya semua. Cuma, kami yang temukan waktu saya menjadi Komut," kata Ahok di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1) dikutip dari Antara.
Kasus tersebut terjadi di Pertamina pada periode 2011 hingga 2014. Ahok mengatakan kasus itu ditemukan pada 2020 dan dilaporkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebelum ditangani KPK.
"Kontraknya sebelum saya masuk, ketemunya pada Januari 2020," katanya.
Kasus tersebut menyeret mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam pengadaan LNG itu.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis ini berbeda dari tuntutan yaitu pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum KPK juga turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.000 subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.