Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Tunggu Hasil Sidang Pilkada Dibacakan

Ade Rosman
10 Januari 2025, 07:26
Kepala daerah
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/rwa.
Petugas memperlihatkan surat suara yang rusak sebelum dimusnahkan di Gudang Logistik KPU Kota Serang, Banten, Selasa (26/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 mengalami pemunduran jadwal, dari semula drencanakan Februari 2025 menjadi Maret 2025. Pemunduran jadwal dilakukan lantaran sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. 

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih berkemungkinan dilakukan setelah MK menyelesaikan seluruh sidang. MK menjadwalkan pembacaan putusan sengketa pilkada akan digelar mulai 13 Maret 2025. 

Bila merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara itu pelantikan bupati dan wali kota seharusnya digelar pada 10 Februari. Namun, pelantikan diundur lantaran pemerintah ingin pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara bersamaan. 

Meski begitu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan terbuka opsi pelantikan nantinya tidak dapat dilaksanakan secara serentak. Hal itu lantaran proses sidang di MK membuka peluang adanya hasil yang berbeda. 

"Hampir tidak mungkin serentak menunggu semuanya selesai. Nanti tahapannya seperti apa masih harus dibahas secara teknis," kata Bima seperti dikutip Jumat (10/1). 

Sebelumnya pada Kamis (9/1) sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada. Dengan begitu sejumlah pasangan yang terpilih seperti Pramono Anung - Rano Karno di Jakarta, dan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Banten harus menunggu untuk dilantik meski telah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang pilkada. 

Berikut ketentuan penetapan dan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024

Pasal 2A

(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dengan pertimbangan atau alasan:

  1. perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
  2. putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau
  3. keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.




Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...