KPK Periksa Mantan Ketua KPU RI Arief Budiman Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum RI periode 2017-2022 Arief Budiman (AB) sebagai saksi penyidikan kasus Harun Masiku. Arif diperiksa dalam kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto itu.
Dua saksi lain yang dipanggil bersama Arief yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas periode 2019 -2024 Anasta Tias (AT) dan Sekretaris Pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonidaya (RST).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AT, AB, dan RST," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan.
"Tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12).
Setyo mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo.
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).