Hasto Sudah Daftar Praperadilan Soal Status Tersangka, Sidang Selasa Pekan Depan
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan berkas gugatan praperadilan kliennya telah didaftarkan ke pengadilan. Pendaftaran dilakukan pada Jumat (10/1) pekan lalu.
"Kami menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan praperadilan," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1).
Ronny mengungkapkan, sidang praperdilan Hasto akan digelar pada Selasa (21/1). Atas alasan itu ia mengatakan, Hasto berharap KPK bisa menunda proses hukum lanjutan.
“Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.
Ia pun mengungkit proses hukum yang sebelumnya telah berlangsung terkait kasus penyuapan yang dilakukan Harun Masiku. Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan tidak ada pemberat ataupun bukti bahwa Hasto terlibat dalam kasus itu.
“Di fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun Masiku. Seharusnya kita menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujar Ronny lagi.
Di sisi lain, KPK memeriksa Hasto sebagai tersangka pada hari ini dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan. Hasto yang memenuhi panggilan KPK mengatakan akan memberikan surat pada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut.
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," kata Hasto.
Sejatinya, penyidik menjadwalkan memeriksa Hasto pada pekan lalu. Namun, Hasto meminta pemeriksaan padanya dilakukan usai acara HUT ke-52 PDIP.
Lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun Masiku.
Setyo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.
"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo.
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).