Pengacara Sebut Hasto Siap Ikuti Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hasto yang telah ditetapkan sebagau dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan tak ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir yang mendampingi Hasto usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Hasto yang mengenakan pakaian rapi kemeja putih berbalut jas tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patramijaya.
Hasto keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.25 WIB. Maqdir mengatakan, informasi seputar perkara ditanyakan pada penyidik. "Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," katanya.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.
"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12).
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.