KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Meski Hasto Ajukan Praperadilan

Ade Rosman
13 Januari 2025, 16:46
hasto, pdip, kpk
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan terhadap dirinya.

Hasto menyerahkan surat permohonan itu lewat kuasa hukumnya ketika dia diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan.

"Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya (pemeriksaan Hasto) tetap berlanjut," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Tessa menjelaskan, proses praperadilan dan penyidikan memiliki ranahnya tersendiri, sehingga tak masalah jika pemeriksaan tetap dilakukan di tengah dproses praperadilan.

"Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak," kata Tessa.

KPK juga akan kembali memanggil Hasto dalam kasus  suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan.

"Pasti yang bersangkutan akan dipanggil lagi. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang disangkakan ke beliau (Hasto)," kata Tessa.

Saat akan diperiksa, Hasto yang didampingi seluruh penasehat hukumnya menyatakan akan menyerahkan surat pada pimpinan KPK. Surat itu berkaitan dengan pengajuan praperadilan yang dilayangkan olehnya.

"Penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses parperadilan tersebut," kata Hasto saat tiba di gedung KPK.

Hasto mengatakan, melalui surat itu ia menyerahkan pada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan apakah pemeriksaannya akan dilanjutkan atau tidak. Ia beralasan, praperadilan yang telah diajukan dan akan disidangkan pada 21 Januari 2025 dapat menjadi salah satu pertimbangan pimpinan KPK.

"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah," kata Hasto.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...