Kejaksaan Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya dalam Kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Rudi, yang saat ini menjabat di hakim Pengadilan Tinggi Palembang, ditangkap dan dibawa ke Jakarta.
Dikutip dari Antara, Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Selasa (14/1) pukul 16.30 WIB. Ia ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, tempat dirinya bekerja saat ini.
Rudi terlihat digiring penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Namun, Rudi menolak menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya di Bandara Halim Perdanakusuma.
Beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Ketua PN Surabaya mulai disebut saat pengacara Ronald, Lisa Rachmat, menghubungi Zarof Ricar.
Lisa disebut meminta Zarof, yang saat itu menjadi Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, untuk membuat jani dengan Ketua PN Surabaya. Meski demikian, Harli tak menyebut nama Ketua PN Surabaya.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU). Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga mengoper barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan dua tersangka itu adalah Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur.
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II),” kata Harli seperti dikutip, Kamis (8/1).
Sedangkan tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp 4,67 miliar. Ketiga hakim didakwa menerima pemberian hadiah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. "Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12).